Apa itu BUMN? Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara
Republik Indonesia. Akhir-akhir ini banyak BUMN yang diubah menjadi PT maupun
Perum. Misalnya, Perum Telekomunikasi menjadi PT Telkom dan Perusahaan Jawatan
Kereta Api (PJKA) menjadi Perumka. Alasan perubahan status hukum BUMN ialah
untuk meningkatkan efisiensi serta lebih mempermudah menjalankan usahanya
seperti meminjam dari bank dan menambah modal. Salah satu ayat dalam pasal 33 UUD
45 menyatakan bahwacabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dari ayat itu terlihat bahwa fungsi BUMN adalah untuk mengelola produksi
dan distribusi barang-barang yang sifatnya strategis dan berkaitan dengan
kepentingan orang banyak. Itu pula alasan mengapa BUMN masih tetap
dipertahankan dan mengapa pada mulanya BUMN bergerak di bidang-bidang yang
dianggap vital, misalnya listrik, air, minyak, pelabuhan, dan angkutan umum.
Walaupun ada BUMN yang telah menjual sahamnya ke masyarakat, termasuk ke pihak
asing, sebagian besar modal masih dikuasai negara. Bahkan untuk sektor
strategis, seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, misalnya air minum. Undang-undang
No.9 Tahun 1969 menyebutkan tiga jenis badan usaha milik negara, yaitu
perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan perseroan. Adapun
perbedaan dan persamaan dari ketiga bentuk bahan usaha tersebut adalah sebagai
berikut
A. perusahaan jawatan (perjan)
Perusahaan jawatan (perjan) memiliki ciri-ciri beriku:
§
Tujuan usaha perjan adalah public service, artinya pengabdian serta
pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan kegiatannya perjan tetap
memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
§
Perjan merupakan bagian atau berada di bawah suatu departemen, direktorat
jenderal, direktorat atau pemerintah daerah.
§
Modal dan anggaran perjan merupakan bagian dari anggaran departemen yang
bersangkutan.
§
Perjan dipimpin oleh seorang kepala dari suatu bagian di departemen.
§
Pegawai perjan pada pokoknya adalah pegawai negeri.
§
Sebagai bagian dari lembaga pemerintah, perjan memiliki dan memperoleh
segala fasilitas negara.
§
Perjan mempunyai hubungan hukum publik. Artinya, apabila perjan melakukan
tuntutan atau dituntut, maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (perum) memiliki ciri-ciri berikut:
§
Tujuan usaha perum adalah untuk melayani kepentingan umum serta memupuk
keuntungan.
§
Perum berstatus badan hukum.
§
Umumnya, perum bergerak di bidang jasa yang vital (public utilities).
§
Perum mempunyai nama dan kekayaan sendiri dan dapat bergerak seperti
perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk ke dalam suatu perjanjian,
kontrak, maupun hubungan usaha lainnya.
§
Perum dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara
hukum perdata.
§
Seluruhnya modal perum dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit dalam maupun
luar negeri, atau dari obligasi.
§
Perum dipimpin oleh suatu direksi
§
Pegawai perum adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
§
Hal yang menyangkut pelaksanaan perum diatur secara khusus, yang
pokok-pokoknya tercermin dalam peraturan perundangan yang mengatur pembentukan
badan usaha ini.
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan (persero) memiliki ciri-ciri berikut.
§
Makna usaha persero adalah memupuk keuntungan.
§
Status hukum persero adalah badan hukum perdata yang berbentuk perseroan
terbatas (PT).
§
Hubungan usaha persero diatur menurut hukum perdata.
§ Modal persero, seluruhnya atau sebagian, merupakan milik negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian dimungkinkan adanya usaha
patungan dengan swasta (nasional atau asing) maupun menjual saham ke
masyarakat.
§
Persero tidak mendapat fasilitas negara.
§
Persero dipimpin oleh suatu direksi.
§
Pegawai persero berstatus pegawai sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
§
Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham, dengan hak suara sebesar
proporsi saham yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar