Jumat, 25 Oktober 2013

Jenis-jenis Perusahaan BUMN

Apa itu BUMN? Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Akhir-akhir ini banyak BUMN yang diubah menjadi PT maupun Perum. Misalnya, Perum Telekomunikasi menjadi PT Telkom dan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) menjadi Perumka. Alasan perubahan status hukum BUMN ialah untuk meningkatkan efisiensi serta lebih mempermudah menjalankan usahanya seperti meminjam dari bank dan menambah modal. Salah satu ayat dalam pasal 33 UUD 45 menyatakan bahwacabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 

Dari ayat itu terlihat bahwa fungsi BUMN adalah untuk mengelola produksi dan distribusi barang-barang yang sifatnya strategis dan berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Itu pula alasan mengapa BUMN masih tetap dipertahankan dan mengapa pada mulanya BUMN bergerak di bidang-bidang yang dianggap vital, misalnya listrik, air, minyak, pelabuhan, dan angkutan umum. Walaupun ada BUMN yang telah menjual sahamnya ke masyarakat, termasuk ke pihak asing, sebagian besar modal masih dikuasai negara. Bahkan untuk sektor strategis, seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, misalnya air minum. Undang-undang No.9 Tahun 1969 menyebutkan tiga jenis badan usaha milik negara, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan perseroan. Adapun perbedaan dan persamaan dari ketiga bentuk bahan usaha tersebut adalah sebagai berikut 

A. perusahaan jawatan (perjan)
Perusahaan jawatan (perjan) memiliki ciri-ciri beriku:  

§  Tujuan usaha perjan adalah public service, artinya pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan kegiatannya perjan tetap memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
§  Perjan merupakan bagian atau berada di bawah suatu departemen, direktorat jenderal, direktorat atau pemerintah daerah.
§  Modal dan anggaran perjan merupakan bagian dari anggaran departemen yang bersangkutan.
§  Perjan dipimpin oleh seorang kepala dari suatu bagian di departemen.
§  Pegawai perjan pada pokoknya adalah pegawai negeri.
§  Sebagai bagian dari lembaga pemerintah, perjan memiliki dan memperoleh segala fasilitas negara.
§  Perjan mempunyai hubungan hukum publik. Artinya, apabila perjan melakukan tuntutan atau dituntut, maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah.

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum (perum) memiliki ciri-ciri berikut:

§  Tujuan usaha perum adalah untuk melayani kepentingan umum serta memupuk keuntungan.
§  Perum berstatus badan hukum.
§  Umumnya, perum bergerak di bidang jasa yang vital (public utilities).
§  Perum mempunyai nama dan kekayaan sendiri dan dapat bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk ke dalam suatu perjanjian, kontrak, maupun hubungan usaha lainnya.
§  Perum dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
§  Seluruhnya modal perum dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan serta dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit dalam maupun luar negeri, atau dari obligasi.
§  Perum dipimpin oleh suatu direksi
§  Pegawai perum adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
§  Hal yang menyangkut pelaksanaan perum diatur secara khusus, yang pokok-pokoknya tercermin dalam peraturan perundangan yang mengatur pembentukan badan usaha ini.

c. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan (persero) memiliki ciri-ciri berikut. 

§  Makna usaha persero adalah memupuk keuntungan.
§  Status hukum persero adalah badan hukum perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
§  Hubungan usaha persero diatur menurut hukum perdata.
§ Modal persero, seluruhnya atau sebagian, merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian dimungkinkan adanya usaha patungan dengan swasta (nasional atau asing) maupun menjual saham ke masyarakat.
§  Persero tidak mendapat fasilitas negara.
§  Persero dipimpin oleh suatu direksi.
§  Pegawai persero berstatus pegawai sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
§  Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham, dengan hak suara sebesar proporsi saham yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar